Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 27 Februari 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Jabodetabek

Realisasi Penerimaan 10 Pajak Daerah di Jakpus Capai Rp 4,04 Triliun

Warta Indonesia
Kamis, 17 Desember 2020
-- Jabodetabek
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Hingga 15 Desember 2020, tercatat realisasi penerimaan 10 jenis pajak daerah di Jakarta Pusat mencapai Rp 4,04 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp 4,52 triliun.

” Kami terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah hingga akhir tahun ini”

Kepala Suku Badan Pendapatan dan Retrebusi Daerah (Subanpenda) Jakarta Pusat, Erwin mengatakan, 10 jenis pajak yang ditangani delapan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) dan Kantor Samsat yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran, Hiburan, Hotel, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2), Parkir dan Pajak Reklame.

Ia menjelaskan, realisasi penerimaan jenis pajak daerah tertinggi hingga 15 Desember  yakni Pajak Kendaraan Bermotor yang mencapai Rp 1,21 triliun dari target penetapan 1,11 triliun.

Sedangkan posisi kedua realisasi penerimaan jenis pajak daerah tertinggi yakni PBB P2 sebesar Rp 1.01 triliun dari target penetapan Rp 1,19 triliun.

“Kami terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah hingga akhir tahun ini,” ujar Erwin, Rabu (16/12).

Berbagai upaya dilakukan, papar Erwin, di antaranya langkah persuasif komunikasi dengan wajib pajak untuk membayar pajak terhutang, penagihan dengan surat paksa, serta sosialisasi kebijakan yang berlaku.

“Kami juga melibatkan peran serta wali kota,camat dan lurah serta koordinasi dengan organisasi perangkat daerah untuk peningkatan penerimaan pajak daerah,” paparnya.

Plh Wali Kota Jakarta Puaat, Irwandi menambahkan, wajib pajak potensial akan mendapatkan keringanan berupa penghapusan sanksi denda sesuai Pergub Nomor 115 tahun 2020.  

“Selain wajib pajak potensial, warga biasa maupun pensiunan juga mendapatkan keringanan,” tandasnya.  

(bj/wi


Previous Post

Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 16 Desember 2020

Next Post

Dini Hari, Sejumlah Wilayah di Jakarta Diguyur Hujan

BeritaTerkait

Jabodetabek

MI Berprestasi, MA Responsif: Pembangunan UIN Jakarta Panen Apresiasi di JMA 2026

Kamis, 5 Februari 2026
Jabodetabek

UIN Jakarta Sukses Juarai Debat Nasional yang Diselenggarakan Bawaslu RI

Minggu, 30 November 2025
Jabodetabek

Kuasa Hukum UIN Jakarta Bantah Tuduhan Penyerobotan Gedung Madrasah Pembangunan

Jumat, 28 November 2025
Jabodetabek

Menag Nasaruddin Umar Disambut Meriah di Madrasah Pembangunan UIN Jakarta: Dari Gema Sholawat hingga Dialog Hangat dengan Siswa

Kamis, 27 November 2025
Load More
Next Post

Dini Hari, Sejumlah Wilayah di Jakarta Diguyur Hujan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Cak Udin Instruksi Kader PKB Turun Melayani Jemaah

Silaturahim Perdana Ketua DPW PKB Aceh ke Sesepuh Partai di Subulussalam Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Pesantren Bukan Sekadar Ngaji, Menko Muhaimin: Santri Harus Kaya dan Mandiri

Kapal Karam 4 Orang Hilang, Komisi V Minta Basarnas Gerak Cepat

Chusnunia : Berdayakan Peternak Lokal untuk Penuhi Kebutuhan Susu Nasional

MI Berprestasi, MA Responsif: Pembangunan UIN Jakarta Panen Apresiasi di JMA 2026

Populer

  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keren! Bareskrim Kini Punya Aplikasi E-Manajeman Penyidikan (E-MP)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Warta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Pasar Badung Bali, Wapres Tinjau Stabilitas Harga dan Transaksi Pembayaran Non Tunai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist