Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 24 April 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Jabodetabek

Ini 13 Usaha Pariwisata yang Diizinkan Beroperasi di PSBB Transisi

Warta Indonesia
Selasa, 13 Oktober 2020
-- Jabodetabek
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menentukan 13 usaha pariwisata yang boleh beroperasi pada masa PSBB Transisi.

” Untuk usaha pariwisata yang harus mengajukan persetujuan teknis akan dilakukan review oleh Tim Gabungan”

Usaha pariwisata tersebut mencakup, rumah makan/restoran/cafe/bar, pertunjukan di ruang terbuka (drive in), salon/barbershop, golf/driving range, meeting/seminar/workshop, kawasan pariwisata, taman rekreasi/taman margasatwa.

Usaha pariwisata lainnya yakni, museum dan galeri, wisata tirta, produksi video/visual, pusat kesegaran jasmani/gym/fitness center, lapangan tenis/bulutangkis (outdoor), akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan.

Pelaksanaa Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, khusus untuk jenis usaha pertunjukan di ruang terbuka (drive in), produksi video/visual, meeting/seminar/workshop, dan akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan diharuskan mengajukan persetujuan teknis kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta.

Sementara usaha pariwisata yang diperbolehkan lainnya dapat langsung beroperasi dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

“Untuk usaha pariwisata yang harus mengajukan persetujuan teknis akan dilakukan review oleh Tim Gabungan yang akan memutuskan dapat atau tidaknya beroperasi kembali dan akan ditetapkan dalam surat keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta,” ungkap Gumi, Senin (12/10/2020).

Dia menjelaskan, khusus bagi bioskop yang sudah mengajukan pembukaan kembali akan tetap diproses berdasarkan urutan pengajuan permohonan.

“Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan pemantauan dan hasil evaluasi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, maka usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi dapat ditinjau ulang,” ujarnya.

Gumi menuturkan, jenis usaha seperti diskotik, klab malam, spa, karaoke, griya, pijat dan kegiatan pariwisata lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta tidak dapat dikendalikan belum boleh beroperasi.

Berikut ketentuan teknis operasional bagi usaha pariwisata :

1. Memasang pakta integritas di tempat yang mudah terlihat oleh pengunjung

2. Melakukan pencatatan terhadap pengunjung dengan menggunakan tamu atau secara digital dengan mencantumkan nama pengunjung, nomor HP, 6 digit angka pertama NIK. Pengelola usaha wajib memberikan data pengunjung tersebut apabila diperlukan Pemerinah Provinsi DKI Jakarta

3. Melakukan pembatasan dan mengatur pergerakan tamu / pengunjung dalam area dan tempat usaha. Khusus untuk penyelenggaraan musik hidup di rumah makan / restoran cafe / bar wajib menaati ketentuan sebagai berikut :

– Memiliki TDUP untuk penyelenggaraan musik hidup

– Jumlah personel menyesuaikan luasan panggung/stage (menjaga jarak fisik)

– Dilarang menampilkan live disk jockey (DJ)

– Pengunjung dilarang melantai / berdansa.

4. Usaha bar yang boleh beroperasi adalah bar yang memenuhi ketentuan yang berdiri sendiri, yang menyatu dengan rumah makan/restoran/cafe dan yang menjadi fasilitas hotel.

5. Pengajuan persetujuan teknis disampaikan sekurang-kurangnya 14 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

(bj/wi


Previous Post

Ular Kobra Sepanjang Satu Meter Berhasil Dievakuasi Sudin Gulkarmat Jakbar

Next Post

Perbaikan Halte MRT Jakarta Rampung

BeritaTerkait

Jabodetabek

MI Berprestasi, MA Responsif: Pembangunan UIN Jakarta Panen Apresiasi di JMA 2026

Kamis, 5 Februari 2026
Jabodetabek

UIN Jakarta Sukses Juarai Debat Nasional yang Diselenggarakan Bawaslu RI

Minggu, 30 November 2025
Jabodetabek

Kuasa Hukum UIN Jakarta Bantah Tuduhan Penyerobotan Gedung Madrasah Pembangunan

Jumat, 28 November 2025
Jabodetabek

Menag Nasaruddin Umar Disambut Meriah di Madrasah Pembangunan UIN Jakarta: Dari Gema Sholawat hingga Dialog Hangat dengan Siswa

Kamis, 27 November 2025
Load More
Next Post

Perbaikan Halte MRT Jakarta Rampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Tinjau Pelabuhan dan Pasar Ikan Klademak Sorong, Wapres Gibran Dorong Peningkatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Nelayan

Di Hari Kartini, Wapres Gibran Ajak Mama Papua Belanja di Supermarket

Hadirkan Semangat Belajar, Wapres Gibran Belanja Alat Tulis Bersama Anak Yatim di Timika

Dari ATR ke Boeing, Wapres Tinjau Pengembangan Bandara Nabire untuk Konektivitas Papua Tengah

Sambut Hari Kartini, Wapres Gibran Dorong Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan Berkelanjutan

Terima PGM, Wapres Tekankan Peningkatan Kesejahteraan dan Transformasi Digital Guru Madrasah

Terima Audiensi WHIM Management Indonesia, Wapres Dorong Penguatan Industri Gim Nasional

Wapres Terima Audiensi IPEMI, Perkuat Sinergi Pemerintah dan UMKM

Populer

  • Honda Resmikan Dealer Mobil Bekas Bersertifikasi Pertama di Cikarang, Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Kamtibmas, Bripka Martono Aktif Sambangi Desa Binaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG: Waspadai Potensi Hujan Petir di Sore Hingga Malam Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Petugas PPSU Ciganjur Bantu Bersihkan Puing Sisa Longsor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Imbau Seluruh Simpatisan dan Pendukung untuk Menjaga Alat Peraga Kampanye Benyamin-Pilar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist