Sebanyak 46 warga yang terjaring operasi Tertib Masker (Tibmas) di Jl Raya Pengantin Ali dan di Jl Raya Ciracas, Ciracas, Jakarta Timur diberikan sanksi oleh petugas gabungan.
“Ke-46 pelanggar yang pada umumnya tidak memakai masker ini telah kami berikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi, ”
Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endharwanto mengatakan, dalam operasi Tibmas kali ini pihaknya mengerahkan sebanyak 25 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan dan TNI/Polri.
“ Ke-46 pelanggar yang pada umumnya tidak memakai masker ini telah kami berikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi, ” ujarnya, Kamis (17/9).
Rinciannya, 43 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial menyapu jalanan dan tiga pelanggar lainnya disanksi denda administrasi sebesar Rp 100-250 ribu.
“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar,” tandasnya.
(bj/wi