Sebanyak 50 warga yang terjaring giat tertib masker di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (17/2) sore, dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan selama satu jam.
” Operasi ini melibatkan 35 personel gabungan. ”
Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endharwanto menuturkan, pihaknya bersama dengan TNI-Polri dan anggota FKDM menggelar giat tertib masker di bebarapa lokasi berbeda. Di antaranya di Jl H. Baping Susukan, Jl Masjid Kelurahan Cibubur, Jl Kelapadua Wetan Raya, Jl Raya Ciracas dan wilayah Kelurahan Cililitan.
“Operasi ini melibatkan 35 personel gabungan. Semua pelanggar kita BAP dan dikenai sanksi menyapu jalan selama 60 menit,” kata Endharwanto.
Menurutnya, pemberian sanksi ini dilakukan agar ada efek jera dan diharapkan masyarakat semakin mematuhi protokol kesehatan demi pencegahan penyebaran COVID 19.
“Kami harap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.
(bj/wi
