4 TPU di Jakpus Layani Pemakaman Sistem Tumpang Jenasah COVID-19

Empat Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Pusat, yakni TPU Karet Bivak, Petamburan, Kawi Kawi dan TPU Pasar Baru, masih melayani pemakaman jenazah COVID-19 dengan sistem tumpang.

Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan, jika ada warga terpapar COVID yang meninggal dunia dan memiliki petak makam keluarga di empat TPU tersebut, dapat dimakamkan dengan sistem tumpang.

“Pemakaman jenazah COVID dengan sistem tumpang terlebih dahulu harus dapat izin dari keluarga inti,” ujar Mila, Kamis (12/8).

Ia menambahkan, retribusi tanah makam empat TPU di Jakarta Pusat sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Sesuai aturan, Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) harus diperpanjang per tiga tahun dengan nilai retribusi bervariasi. Untuk Blok AA1 Rp 100.000, AA2 Rp 80.000, A1 Rp 60.000, A2 Rp 40.000, dan A3 tidak dikenakan biaya alias gratis.

“Blok A3 ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu. Yang membedakan itu lokasinya, kalau AA1 letaknya di depan,” ungkapnya.

Untuk jenazah protokol COVID yang tidak memiliki petak makam keluarga pada empat TPU di Jakarta Pusat ini, dapat dimakamkan di TPU Rorotan Jakarta Utara.

(bj/wi)

Exit mobile version