Petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polisi, memberikan sanksi kerja sosial kepada 35 warga yang terjaring giat tertib masker (Tibmask) pada empat wilayah Kelurahan di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
” Penggunaan masker penting demi mencegah penyebaran COVID-19″
Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Pelita mengatakan, giat tibmask ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Penggunaan masker penting demi mencegah penyebaran COVID-19,” ujarnya, Minggu (30/5).
Pelita merinci, 35 warga yang terjangkau tertib masker ini tersebar di Jalan RC Veteran Raya, Kelurahan Bintaro sebanyak lima orang, 13 orang di Jalan Swadarma Raya RW 03, Kelurahan Ulujami, 12 di Jalan Damai Raya RW 05, Kelurahan Petukangan Selatan, dan lima di Jalan Bintaro Permai Raya, RW 02, Kelurahan Pesanggrahan.
“Semua pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di lokasi,” tandasnya.
(bj/wi