Sebanyak 31.415 kendaraan baik roda dua maupun roda empat diputar balik petugas dari dua titik lokasi penyekatan penerapan PPKM darurat di Jakarta Barat. Jumlah tersebut terhitung sejak tanggal 3-6 Juli 2021.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah mengatakan, di Jakarta Barat, dua lokasi titik penyekatan terdapat di Jl Joglo Raya, Kembangan dan Jl Daan Mogot, Kalideres.
“Dari dua titik tersebut, Jalan Daan Mogot menjadi perhatian lebih karena tingginya volume kendaraan yang melintas. Bahkan bisa menyebabkan antrean kendaraan hingga sepanjang 150 meter,” ujar Erwansyah, Rabu (7/7).
Dikatakan Erwansyah, rincian kendaraan yang diputar balik tersebut terdiri dari 26.497 kendaraan roda dua, 4.401 kendaraan roda empat, 115 kendaraan roda tiga, 67 bus ukuran besar, 83 bus ukuran sedang, 79 bus ukuran kecil dan 173 angkutan barang.
Menurutnya, dalam menjalankan tugas di lapangan, tidak sedikit pengendara yang coba beradu argumen dengan petugas karena enggan diputar balik dengan berbagai alasan.
“Banyak pengendara yang tidak terima diputarbalikan dengan berbagai macam alasan salah satunya harus kerja. Namun ini sudah menjadi peraturan pemerintah da harus kita laksanakan dengan cara memberikan pengertian dan menjelaskan peraturan yang berlaku kepada pengendara,” katanya.
Erwansyah berharap, masyarakat dapat mematuhi peraturan yang berlaku saat penerapan PPKM darurat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
(bj/wi)