Sebanyak 29 warga yang tidak memakai masker terjaring dalam operasi tertib masker di Jalan Pancoran Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat.
“Selanjutnya, ke-29 pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial, ”
Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, operasi ini salah satu upaya pengawasan dan pendisplinan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19.
“ Selanjutnya, ke-29 pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial, ” ujarnya, Jumat (6/11).
Ia menambahkan, pihaknya juga rutin mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada warga.
“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar dan warga semakin mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.
(bj/wi
