Sebanyak 25 bangunan liar yang berada di lahan seluas 837 meter persegi milik Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta di Jalan Supomo, Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Selasa (30/3), ditertibkan Satpol PP Jakarta Selatan.
“B erdiri di saluran penghubung Kalibaru Barat.”
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, penertiban ini melibatkan 400 petugas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, Polisi, Satpel SDA, Bina Marga, Gulkarmat dan PPSU, serta dua eskavator, satu unit shofel loader dan 10 truk.
Sebelum dilakukan penertiban, jelas Ujang, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan memberi surat peringatan kepada pemilik bangunan liar agar segera mengosongkan lahan tersebut, sejak Januari lalu.
“Namun, banyak yang mengabaikan hingga hari ini dilakukan penertiban,” katanya.
Camat Tebet, Dyan Airlangga menjelaskan, 25 bangunan liar yang ditertibkan ini berdiri di saluran penghubung Kalibaru Barat. Pihaknya telah tiga kali mensosialisasikan soal penertiban ini, pada 13 dan 27 Januari serta 8 Maret lalu di Kantor Kelurahan Menteng Dalam.
Sebelum dilaksanakan penertiban, lanjut Dyan, Pemkot Jakarta Selatan melalui Sudin PPKUMK juga telah menyiapkan relokasi bagi para pedagang di lahan itu ke Lokasi Binaan Kuliner Pasar Minggu dan JS 04 Setiabudi.
“Penertiban dilakukan selain untuk mengamankan aset juga memudahkan Dinas SDA melakukan penataan saluran guna mencegah terjadinya banjir,” tandasnya.
(bj/wi
