22.921 Pelanggar PSBB di Jaktim Disanksi

Sepanjang 22 Juli – 2 September 2020, tercatat sebanyak 22.921 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta Timur telah disanksi. 

” Ke-22.921 pelanggar aturan PSBB transisi ini telah kami berikan sanksi kerja sosial, administrasi dan teguran tertulis,”

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, para pelanggar yang umumnya tidak memakai masker ini merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan di pasar tradisional, permukiman dan tempat-tempat lainnya yang ada di sepuluh kecamatan. 

“Ke-22.921 pelanggar aturan PSBB transisi ini telah kami berikan sanksi kerja sosial, administrasi dan teguran tertulis,” ujarnya, Kamis (10/9).

Rinciannya, 21.637 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial, 1.179 pelanggar diberikan sanksi denda administrasi, dan 105 pelanggar diberikan teguran tertulis. 

Menurutnya, pengawasan PSBB tersebut merupakan tindaklanjut dari Pergub DKI Nomor 79/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. 

“Kedepan, pengawasan ini akan terus kami perketat,” tandasnya. 

(bj/wi

Exit mobile version