Sebanyak 15 petugas gabungan Satpol PP, ASN dan FKDM Kelurahan Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (18/9), mensosialisasikan aturan PSBB kepada 20 pemilik rumah makan dan kedai kopi.
“Sosialisasi kami lakukan dalam rangka penegakan PSBB, ”
Lurah Karet Semanggi, Achmad Yani mengatakan, kegiatan ini dilakukan di Jalan Guru Mughni dan Peltu Rahmat Sidup dengan menempelkan seleberan larangan untuk melayani makan atau minum di tempat.
“
Sosialisasi kami lakukan dalam rangka penegakan PSBB, ” ujarnya.Selain sosialisasi di tempat usaha kuliner, jelas Yani, petugas gabungan juga menggelar operasi giat tertib masker di dua lokasi tersebut.
“Kegiatan kami lakukan untuk mengurangi angka kasus COVID-19 di Jakarta,” tandasnya.
(bj/wi