15 Warga Tak Pakai Masker di Cengkareng Barat Disanksi

Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di sejumlah titik. Hasilnya, 15 warga yang kedapatan tidak memakai masker langsung dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi kerja sosial.

“Pemberian sanksi agar menimbulkan efek jera serta mau mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, ”

Lurah Cengkareng Barat, Raden Ilham Agustian mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan (prokes) tersebut dijatuhi sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan di sekitar lokasi Operasi Tibmask.

“Pemberian sanksi agar menimbulkan efek jera serta mau mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19,” ujar Amin, Senin (15/3).

Dikatakan Raden, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jl Ganefo, Jl M RW 07 dan Jl Flamboyan depan SMPN 108.

Menurutnya, kegiatan ini sesuai dengan Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Kepgub No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

“Kami pilih tiga titik tersebut sebagai lokasi penertiban karena kawasan ini dinilai strategis dan ramai aktivitas masyarakat,” katanya.

Ia berharap dari pelaksanaan Operasi Tibmask, masyarakat ikut bekerja sama dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.

(bj/wi

Exit mobile version