Sebanyak 15 pelanggar tertib masker (Tibmsak) di Jalan Merawan, Kelurahan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, disanksi kerja sosial membersihkan sampah di sekitar lokasi, Selasa (27/4).
“Seluruh pelanggar kita sanksi kerja sosial membersihkan sampah. ”
“Seluruh pelanggar kita sanksi kerja sosial membersihkan sampah. Ini untuk memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan,” kata Camat Cilandak, Mundari.
Mundari mengatakan, kegiatan Tibmask ini melibatkan 35 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polisi, RT, RW, FKDM, LMK dan Karang Taruna. Menurut dia, giat ini sebagai upaya menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19.
Selama pandemi belum berakhir, lanjut Mundari, pihaknya tidak akan pernah kendor untuk menegakkan protokol kesehatan kepada masyarakat .
“Kami selalu ingatk
an warga untuk tetap memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tandasnya.(bj/wi