12 Pelanggar Tibmask di Setiabudi Disanksi Kerja Sosial

Sebanyak 12 pelanggar yang terjaring giat tertib masker di Jalan Malabar, Kelurahan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, disanksi kerja sosial membersihkan sampah di lokasi, Rabu (17/3).

“Dalam rangka pengawasan, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ”

Camat Setiabudi, Sri Yuliani Saraswaty mengatakan, sanksi ini diberikan untuk menimbulkan efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran warga untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah demi mencegah penyebaran COVID-19.

“Giat ini dalam rangka pengawasan, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,” ujarnya.

Dalam giat ini, lanjut Sri, pihaknya melibatkan 30 lebih personel gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polisi, PPSU dan FKDM.

“Ini rutin kami lakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19,” tandasnya.

(bj/wi

Exit mobile version