12 Pelanggar Operasi Tibmas di Jl Alur Laut Dijatuhi Kerja Sosial

Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jl Alur Laut, Kelurahan Rawa Badak Selatan. Hasilnya, 12 pelanggar yang tidak meng gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi kerja sosial.

” Selanjutnya mereka diberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan di lokasi tersebut,”

Pengendali Satpol PP Kecamatan Koja, Andita menuturkan, Operasi Tibmask digelar sesuai Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami tindak pengendara motor dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker sebanyak 12 pelanggar. Selanjutnya mereka diberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan di lokasi tersebut,” ujarnya, Senin (10/5).

Andita menambahkan, sebanyak 15 personel Satpol PP Kecamatan Koja dikerahkan dalam Operasi Tibmask kali ini.

Ia berharap, warga semakin meningkatkan penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Salah satunya, dengan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Kami berharap agar warga lebih taat lagi memakai masker setiap beraktivitas di luar rumah,” tandasnya.

Kontak Kami
  • Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta Indonesia.

  • +62 21 3822488
  • +62 21 3822846
  • redaksi@beritajakarta.com







(bj/wi

Exit mobile version