Warta Indonesia
No Result
View All Result
Sabtu, 11 April 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Jabodetabek

11 Bidang Usaha Ini Tetap Beroperasi Saat PSBB di Jakarta

Warta Indonesia
Jumat, 11 September 2020
-- Jabodetabek
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9) mendatang. Ini dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi COVID-19 yang semakin naik pada PSBB Masa Transisi Fase I.

” Maka dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera,”

Dalam konfrensi pers yang digelar Rabu (9/9), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.

“Maka dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera. Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian COVID-19 di DKI Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB Transisi,” ujar Anies.

Melalui kebijakan rem darurat dan penetapan status PSBB, kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home). Artinya, hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa dengan penerapan pembatasan jumlah karyawan. Seluruh izin operasi tambahan bagi bidang usaha non esensial yang didapatkan ketika masa awal PSBB dahulu, baik oleh Pemprov DKI maupun oleh Kementerian Perindustrian, tidak lagi berlaku dan harus mendapatkan evaluasi ulang bila merasa perlu mendapat pengecualian.

Adapun 11 bidang usaha yang tetap berjalan dengan kapasitas minimal saat penerapan PSBB di Jakarta yakni, kesehatan, energi, keuangan, perhotelan, industri strategis dan bidang usaha pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Kemudian, bahan pangan/makaman/minuman, komunikasi dan teknologi informatika, logistik, konstruksi serta pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

(bj/wi


Previous Post

Sudin PPKUKM Jakbar Gelar Pelatihan Kreasi Sandal Boho

Next Post

Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 10 September 2020

BeritaTerkait

Jabodetabek

MI Berprestasi, MA Responsif: Pembangunan UIN Jakarta Panen Apresiasi di JMA 2026

Kamis, 5 Februari 2026
Jabodetabek

UIN Jakarta Sukses Juarai Debat Nasional yang Diselenggarakan Bawaslu RI

Minggu, 30 November 2025
Jabodetabek

Kuasa Hukum UIN Jakarta Bantah Tuduhan Penyerobotan Gedung Madrasah Pembangunan

Jumat, 28 November 2025
Jabodetabek

Menag Nasaruddin Umar Disambut Meriah di Madrasah Pembangunan UIN Jakarta: Dari Gema Sholawat hingga Dialog Hangat dengan Siswa

Kamis, 27 November 2025
Load More
Next Post

Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 10 September 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Tinjau Gereja Terdampak Gempa di Minahasa, Wapres Minta Perbaikan Segera Dilakukan

Perkuat Kedaulatan Pangan dan Ekonomi Kupang, Wapres Kunjungi Agroeduwisata GMIT Tarus

Tinjau SD Inpres Kaniti Pascarenovasi, Wapres Tekankan Kualitas Pembelajaran dan Dukungan bagi Tenaga Pendidik

Tinjau NTT Mart, Wapres Dorong Hilirisasi dan Perluasan Pasar Produk Lokal

Dari Kupang, Wapres Ajak Masyarakat Rawat Toleransi dan Persatuan

Lepas Pawai Paskah Akbar 2026, Wapres Dorong NTT Jadi Destinasi Wisata Rohani Unggulan

Dorong Digitalisasi Pembelajaran Interaktif, Wapres Lepas Pejuang Digital ke Wilayah 3T

Silaturahmi Pascaidulfitri, Wapres Gibran Gelar Halalbihalal Bersama Keluarga Besar Setwapres

Populer

  • 15 Unit Mobil Pemadam Atasi Kebakaran di Cilandak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MMKSI Dorong Inovasi Melalui Diler Baru Srikandi Diamond Motors di PIK 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buat OKU Timur Lebih Maju, Enos-Yudha Akan Tingkatkan SDM Semakin Unggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telkomsel Hadirkan Paket Bundling Halo+ iPhone bold 100k 24 Bulan, Pembelian iPhone 16 Series dengan Total Kuota 1392 GB dan Bonus Data eSIM 240 GB Hanya Bayar 12 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Berlangsung Khidmat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist